a. bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan merupakan salah satu sumberdaya kesehatan yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pembangunan kesehatan; b. bahwa untuk kepentingan pembangunan kesehatan guna meningkatkan kemampuan nasional, maka penelitian dan pengembangan kesehatan dan penerapannya perlu ditata dan dimantapkan pengelolaannya; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.