a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.