a. bahwa untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam usaha memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, perlu usaha tersebut diberi bantuan; b. bahwa bantuan kepada perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh badan hukum pada dasarnya merupakan penghargaan terhadap usaha-usaha positif yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menunjang terwujudnya satu sistem pendidikan tinggi nasional; c. bahwa berdasarkan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 29Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Bantuan Kepada Perguruan Tinggi Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.