bahwa Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.