bahwa Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 84; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2218) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2894).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.