Mengingat l. 2. 3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tent:rng Pendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Ti.rggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); SK No l48l7l A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.