a. bahwa Perusahaan Umum (Perum) DAMRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI perlu disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa untuk mendukung pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. www.peraturan.go.id 2018, No.124 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.