a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan negara perlu mendirikan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.