a. bahwa bidang usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung kepada perusahaan swasta nasional; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung perlu,ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.