a. bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau; b. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.