2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa Perusahaan Negara (PN) Virama Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat menuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana temaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.