a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.