Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 40/2019.
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 76, Pasal 79 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.