a. bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang merupakan tindak lanjut Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, memuat ketentuan antara lain bahwa hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah; b. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tersebut juga menentukan bahwa Pemerintah menentukan alur-alur laut termasuk rute penerbangan di atasnya yang cocok digunakan untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan tersebut dengan menentukan sumbu-sumbunya yang dicantumkan pada peta-peta laut yang diumumkan; c. bahwa Komite Keselamatan Maritim (Maritime Safety Committee) International Maritime Organization pada sidangnya ke 69 Tahun 1998 dengan Resolusi MSC. 72 (69) telah menerima usulan Indonesia tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut yang Ditetapkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.