a. bahwa untuk meningkatkan laju perdagangan internasional Indonesia dan agar perlaku ekspor mampu bersaing di kancah perekonomian internasional diperlukan adanya suatu lembaga yang dapat menyediakan fasilitas pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor, yang independen dalam menjalankan kegiatan usahanya, memiliki otonomi di bidang keuangan, dan memelihara prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaannya; b. bahwa untuk mewujudkan lembaga sebagaimana dimaksud dengan huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang perbankan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.