bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengatur tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang dibebastugaskan atau diberhentikan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.