a. bahwa untuk terciptanya pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi yang semakin meningkat, perlu dilakukan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan terjadinya gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap sarana telekomunikasi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989, maka dipandang perlu mengatur perlindungan dan pengamanan Penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.