a. bahwa dalam rangka usaha menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni), yang diarahkan kepada pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil dalam penguasaan dan cara pengurusan Perusahaan Negara yang bersangkutan, dianggap perlu untuk memanfaatkan sebagian dari barang-barang modal/kekayaan PN. Petni sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation yang telah didirikan dengan akta Notaris Djojo Muljadi, 9H No. 53 tertanggal 29 September 1969 jo No. 46 tertanggal 24 Nopember 1969; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pemisahan kekayaan Negara yang tertanam dalam PN. Pelni untuk dijadikan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.