Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk menjalankan ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aoaa\ 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0a5); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOO tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa6l; 5.Undang-Undang... 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 2. Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l,etak Sirkuit Terpadu, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.