a. bahwa pengusahaan pariwisata alam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam belum mengatur mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; b. bahwa pengaturan pengusahaan pariwisata alam perlu lebih diperluas mengenai jenis usaha di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.