Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 22/2017.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2006 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa musibah yang dialami manusia tidak hanya terjadi akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, tetapi juga karena bencana atau musibah lainnya; b. bahwa kegiatan pencarian dan pertolongan merupakan tugas nasional yang mempunyai peranan strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran dan/atau penerbangan, bencana atau musibah lainnya, yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 200O tentang Pencarian dan Pertolongan hanya mengatur pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami musibah pelayaran danf atau penerbangan dan belum mengatur mengenai pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang mengalami bencana atau musibah lainnya; d. bahwa kepada Badan Search and Rescue Nasional sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam setiap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan pertolongan dan men5rusun kembali Peraturan pemerintah yang baru mengenai pencarian dan pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.