bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 30, Pasal 43, dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.