a. bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing di bidang pelayanan jasa Penyiaran kepada masyarakat pada era globalisasi, dipandang perlu mengalihkan bentuk satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara mandiri dan otonom mengelola manajemen instansinya; b. bahwa Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu unit pelaksana teknis Pemerintah di bidang jasa penyiaran secara audiovisual, sejalan dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pelayanan yang dicapai, perlu memiliki landasan kerja guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan jasa penyiarannya; c. bahwa guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengelolaan Televisi Republik Indonesia secara ekonomis di satu pihak dan diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka perlu mengalihkan status Televisi Republik Indonesia menjadi suatu badan usaha pelayanan, yang memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas; d. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.