a. bahwa bidang usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh koperasi; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada koperasi; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut penjualan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.