bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 serta untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai- mana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1975, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.