a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Purwokerto pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur pcnyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Purwokerto telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta peraturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Purwokerto perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.