a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu dilakukan peningkatan produksi semen guna memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa berhubung PT. Semen Gresik mempunyai pengalaman dan keahlian dalam pembangunan dan pengelolaan industri semen, maka dianggap perlu untuk mengikut sertakan perusahaan tersebut dalam Persero dimaksud; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.