a. bahwa usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat merupakan bagian dari usaha-usaha kesejahteraan sosial pada umumnya, perlu dilakukan secara integral dengan usaha-usaha pembangunan nasional; b. bahwa penderita cacat sebagai warganegara berhak menikmati kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; c. bahwa usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat perlu diatur lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1974; Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966; Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; d. bahwa karena hal-hal tersebut di atas maka usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.