bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, perlu mengatur pelaksanaan pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.