a. bahwa dengan selesainya pembangunan Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; b. bahwa dalam tarap permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, bentuk hukum yang sesuai bagi badan usaha termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum termaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.