a. bahwa sampai sekarang Daerah dalam soal pengurusan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangannya masih berlandaskan peraturan perundangan dari zaman Pemerintah Hindia Belanda sehingga peraturan-peraturan tersebut dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepentingan Nasional; b. bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778) materi tersebut sub a diatas dapat diatur dengan peraturan perundangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.