a. bahwa pembangunan proyek-proyek industri sebagaimana telah ditetapkan dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama tahun 1961 - 1969 yang termasuk dalam tugas dan tanggung jawab Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan dalam lingkungan Biro Industralisasi sedang giat dikerjakan; b. bahwa karena sifat-sifat khusus dari proyek-proyek itu pelaksanaan pembangunannya memerlukan bimbingan dan pengawasan langsung dari Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan ; c. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara seperti dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan yang diberi tugas khusus untuk membangun proyek-proyek perindustrian dasar dan yang akan dibawah bimbingan dan pengawasan langsung dari Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.