PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2+ TENTANG WARALABA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kegiatan pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung kepada konsumen dapat dilakr-rkan oleh pelaku usaha distribusi dalam benhrk kegiatan usaha waralaba; b. bahwa dalam perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis, diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hulnrm, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah; d. bahwa pengaturan waralaba datam Peraturan Pemerintatr Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Waralaba, sudah tidal( dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika kegiatan usaha waralaba, sehingga perlu diganti; e.bahwa... SK No 194746 A PRESIOEN R.EPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.