a. bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh, ditunjang oleh industri yang mampu menjadi penggerak utama industrialisasi nasional yang efisien, berdaya saing tinggi di pasar regional dan global; b. bahwa untuk mewujudkan industri nasional yang diinginkan, diperlukan struktur industri yang kokoh dengan didukung sarana dan prasarana industri yang memadai yang dibangun melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bahwa untuk lebih mempercepat langkah-langkah pembangunan industri yang kokoh perlu dilakukan restrukturisasi dan pengembangan industri dirgantara, industri maritim, industri alat transportasi darat, industri elektronika dan telekomunikasi, industri bahan dasar, industri peralatan dan permesinan, industri energi dan industri bio-teknologi, sehingga mampu berproduksi secara terpadu dan saling menunjang dalam rangka menghadapi era liberalisasi perdagangan dan memantapkan kemandirian industri nasional; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.