a. bahwa dalam rangka lebih mendorong peningkatan kegiatan ekonomi, perlu diberikan kemudahan kepada perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan usaha Asing dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.