Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 35/1996.
a. bahwa kelancaran arus barang merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kegiatan usaha dan peningkatan kegiatan ekonomi pada umumnya; b. bahwa untuk lebih menunjang kelancaran arus barang tersebut diperlukan langkah pengaturan kembali kegiatan penjualan hasil produksi untuk pasaran dalam negeri yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.