a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya; b. bahwa kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah seluas 1,7 hektare yang terletak di Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kotamadya Bandung dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.