bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971), dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan mengenai syarat-syarat dan pedoman kerjasama kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.