bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah tiga kali diubah, yaitu dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, serta untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.