a. bahwa dalam rangka mengembangkan pemasaran komoditi yang dapat memberikan kepastian berusaha, perlindungan terhadap kelangsungan usaha produsen dan meningkatkan pendapatannya, khususnya petani produsen, mendorong kegiatan pengusaha, memperhatikan kepentingan para konsumen serta meningkatkan penghasilan devisa negara, dianggap perlu menciptakan sistem pemasaran komoditi yang tertib dan teratur dalam bentuk bursa; b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang bursa komoditi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.