a b bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset serta berrrenang mengelola aset berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3H ayat (4) dan Pasal 3I ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2O25 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; SK No257702A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.