bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan dan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 16, Pasal 22 ayat (51, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51 ayat (21, dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol4 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OI4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol4 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558a);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.