a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Badan Usaha Milik Negara di bidang penerbitan dan percetakan, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996; b. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.