Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 6/2007.
bahwa dalam rangka pelaksanaan dari Bab V, dan Bab VII dan Bab XV Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan kawasan Hutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.