Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 32/2006.
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), pengaturan tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia perlu disesuaikan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali peraturan tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.