Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 18/2020.
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diperlukan ketentuan mengenai tata cara permintaan paten yang sederhana tetapi dapat secara efektif mewujudkan sistem paten tersebut; b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai tata cara permintaan paten dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.