a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekspor barang bukan minyak dan gas bumi diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai serta yang dapat memenuhi unsur kemudahan dalam pelaksanaan penyelesaian proses produksi guna keperluan ekspor; b. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung kegiatan industri yang siap pakai, perlu didirikan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengelolaan kawasan industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.