a. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung umumnya dan wilayah Kecamatan Metro di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Metro; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Metro telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan, yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Metro perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.