a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Batam sebagai daerah industri, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Batam secara lebih berdayaguna dan berhasil guna; b. bahwa sesuai dengan tingkat perkembangan industri dan penghidupan masyarakat serta keadaan wilayah Batam, bentuk pemerintahannya perlu ditetapkan menjadi Kotamadya; c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka perlu dibentuk Kotamadya Batam.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.