bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Umum tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.